BANDUNGMU.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, semua daerah di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Total 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, kata Ridwan Kamil, menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Ridwan Kamil pun meminta maaf kepada masyarakat Jabar dikarenakan bakal mengalami situasi kurang nyaman ketika PPKM Darurat berlaku.
“Saya, Pak Wagub, dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan,” ucapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, baru-baru ini, seperti dikutip dari PRFM News, Minggu 04 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus penularan Covid-19-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
“Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away,” ujar Ridwan Kamil.
Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
“Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Ridwan Kamil.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Ridwan Kamil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial.***