PMB Uhamka
Islampedia

Ketentuan Perceraian Terhadap Istri Yang Belum Digauli Oleh Suami

×

Ketentuan Perceraian Terhadap Istri Yang Belum Digauli Oleh Suami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perempuan muslimah (Istockphoto)

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Dalam QS Al-Baqarah ayat 237 Allah berfirman, “Jika kamu menceraikan istri–istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.”

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis menerangkan bahwa ayat di atas menerangkan tentang suami yang menceraikan istrinya yang belum digauli, tetapi ia telah menetapkan maharnya. Hal demikian, suami wajib membayar separuh mahar yang telah ditetapkan itu.

“Hal ini berbeda dengan penjelasan ayat sebelumnya yang menetapkan bahwa suami yang menceraikan istrinya tidak wajib membayar mahar apabila istri belum digauli dan mahar belum ditetapkan,” ucap Nur Kholis seperti bandungmu.com kutip dari muhammadiyah.or.id.

Baca Juga:  Mendidik Kehendak di Bulan Suci Ramadhan

Bagaimana kalau mahar itu telah dibayarkan tunai ketika akad seperti yang umumnya terjadi sekarang? Menurut Nur Kholis, dalam keadaan seperti ini, separuh untuk istri dan separuhnya lagi dikembalikan kepada suami.

Sebaliknya kalau sebagian maharnya berutang, kekurangan itu diberikan kepada istri sehingga menjadi separuh dari yang telah ditetapkan. Seandainya sudah lebih dari separuh, istri mengembalikan kelebihannya. Ini yang bisa dipahami dari mafhum ayat.

Seandainya perceraian terjadi disebabkan salah satu dari suami istri meninggal, kata Nur Kholis, mahar sepenuhnya menjadi hak istri. Jika yang meninggal suaminya, mahar diserahkan kepada istri.

Baca Juga:  Diikuti Puluhan PDA, LBSO PWA Jawa Barat Gelar Pra-Rakerwil Secara Daring

Namun, kalau istri yang meninggal, mahar diserahkan oleh suami kepada wali istrinya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para fukaha. Menurut mereka syarat wajib mahar itu ada dua, yaitu dukhul atau mati.

“Apakah ada pengecualian dari kewajiban ini. Dalam lanjutan ayat (QS Al-Baqarah ayat 237) dijelaskan hal itu: Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,” terang Nur Kholis.

Nur Kholis menegaskan bahwa berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 237, para suami wajib membayar separuh mahar yang telah ditetapkan untuk istri yang ia ceraikan sebelum dukhul. Kecuali istri memaafkan secara tulus dengan membebaskannya dari membayar kewajiban ini.

Baca Juga:  Mengenal Prof Akmaliyah, Guru Besar UIN Bandung Yang Bersahaja dan Toleran

Istri berhak melakukan hal ini jika mereka telah dewasa. Namun, jika mereka tidak mampu mengelola uang secara mandiri, wali istri yang mewakilinya untuk memaafkan dan membebaskan suami dari kewajiban ini.

Allah mengakhiri QS Al-Baqarah ayat 237 ini dengan mengingatkan bahwa Dia Maha Melihat semua tingkah dan perbuatan yang dilakukan oleh suami istri dan pihak-pihak terkait.

Baik sebelum perceraian, ketika perceraian itu terjadi ataupun sesudahnya. Artinya manusia dilarang mempermainkan aturan Allah dengan mematuhi semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.***

PMB Uhamka