UMBandung
Islampedia

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Layak Dapat Zakat

×

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Layak Dapat Zakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: Blibli.com).

BANDUNGMU.COM – Gerakan penggalangan dana zakat harus mulai dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak.

Pesan ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya di acara Peluncuran Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta LAZIS Muhammadiyah (LazisMu), Jumat (03/09/2021).

Bintang menyambut baik sinergisitas program penggalangan dana zakat ini selama 16 minggu, mulai 27 Agustus 2021 hingga 10 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga:  Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah Soal Wujudul Hilal dan Ego Organisasi

Ia menyatakan semua elemen harus memberikan pendampingan dan intervensi kepada penyintas korban kekerasan agar dapat mandiri, berdaya, serta melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan salah satunya melalui gerakan penghimpunan zakat bagi korban.

“Jika perempuan berdaya secara ekonomi, mampu menjadi muzakki. Dana penggunaan zakat jika dilakukan secara maksimal, dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak. Untuk mencapai hal tersebut, mari kita sinergi dan gotong royong serta berkolaborasi dari pemangku kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan bisa terwujud,” ucap Bintang, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Inisiatif gerakan zakat nasional bagi korban juga disambut baik oleh Direktur Utama LAZISMU, Sabeth Abilawa. Dalam sambutannya, ia menyinggung peran akademisi dalam memberikan pemahaman atas penafsiran yang lebih kontemporer dan progresif terhadap kelompok yang berhak menerima zakat atau asnaf.

Baca Juga:  Menengok Islam di Rusia

“Kita menemukan asnaf yang tidak relevan pada masa kini, seperti hamba sahaya, lalu tafsiran terhadap pencari suaka, mereka yang terjerat dalam human trafficing, baik anak maupun perempuan, korban kekerasan dan anak harus mendapatkan tempat dalam penafsiran zakat kontemporer ini. Kami siap mendukung beberapa insiatif, dan semua ini bisa menjadi model untuk direplikasikan di banyak tempat dan lembaga zakat lainnya,” ucap Sabeth Abilawa.

Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna, juga memberikan dukungan atas rangkaian program penggalangan zakat bagi korban. Menurutnya, perlu ada keberanian dari banyak pihak untuk menerobos kekosongan fikih yang konservatif dalam membahas kelompok yang berhak menerima zakat.

Baca Juga:  Lulusan Kriya Tekstil dan Fashion Tidak Harus Terpaku Jadi ”Fashion Designer”

“Fikih zakat masih dirasa kurang berpihak pada perempuan korban kekerasan, maka ini menjadi ijtihad kontemporer yang dilakukan PSIPP. Ini patut diapresiasi, nah salah satu bentuk dukungan program ini, kita membeli buku karya PSIPP ini. Buku ini akan didonasikan bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Mukhaer Pakkanna menyinggung buku berjudul ”Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.

PMB Uhamka