BANDUNGMU.COM — Dua pertandingan BRI Liga 1 2021/2022 pada pekan ke-22 telah ditunda, satu di antaranya yakni pertandingan Persib Bandung lawan PSM Makassar.
Sebagai operator kompetisi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyebut penundaan tersebut dilakukan merujuk pada regulasi BRI Liga 1 2021/2022. Tepatnya pada Pasal 52 ayat 7 yang mengatur tentang hasil tes Covid-19 dan eligibilitas.
Terkait dengan penundaan pertandingan di kompetisi BRI Liga 1 2021/2022, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan bahwa semuanya akan selalu berpatokan pada regulasi yang sudah ditentukan.
“Saya selalu menghimbau kepada PT LIB dan semua klub BRI Liga 1 2021/2022 agar selalu berpedoman pada regulasi Liga 1 yang sudah diinfokan sejak awal musim. Dengan regulasi itu pula, semua ada dasar untuk mengambil kebijakan dan menjaga bergulirnya kompetisi secara keseluruhan,” jelas Mochamad Iriawan seperti dikutip dari laman resmi PT Liga Indonesia Baru, Jumat (04/02/2022) pagi.
Seperti yang diketahui, Pasal 52 poin ke-7 menyebutkan, ‘Dalam keadaan luar biasa, di mana setelah Swab Test Rapid Antigen pada hari pertandingan membuat klub yang akan bertanding hanya menyisakan kurang dari 14 pemain (termasuk salah satu di antaranya adalah penjaga gawang), maka LIB dan PSSI akan segera menggelar rapat darurat untuk memberikan keputusan dalam tempo cepat dan setiap keputusan bersifat final.’
Penjelasan dari pasal 52 dan ayat 7 tersebut ialah penyebutan kurang dari 14 pemain itu terhitung bagi satu tim yang terpapar virus covid-19 secara masal dan telah dibuktikan dengan tes medis yang menunjang dan akurat.
Itu artinya dari jumlah total pemain yang didaftarkan dan menyisakan kurang dari 14 pemain yang siap bertanding (karena pemain yang lain terpapar virus Covid-19,red), maka LIB dan PSSI akan melakukan emergency meeting atau rapat darurat.
Kemudian setelah itu mengambil keputusan cepat terkait status pertandingan, apakah tetap dilanjut ataukah ditunda.
“Dengan begitu jika ada pemain yang cedera atau tidak bisa diturunkan karena sebab lain, tidak termasuk dalam ketentuan di atas. Misalnya, pemain terdaftar 30 nama dan setelah dilakukan tes antigen atau PCR, kemudian 18 di antaranya terpapar virus Covid-19, maka LIB akan mengambil keputusan terkait status pertandingan. Laga bisa ditunda,” jelas Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Lebih lanjut Akhmad Hadian Lukita juga menjelaskan, ketika diambil keputusan terkait situasi dan kondisi di atas, pihaknya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa pihak.
“Kami akan berkomunikasi dengan PSSI sekaligus meminta arahan. Selebihnya, ketika emergency meeting, kami akan mengundang klub yang bertanding, tim satgas Covid-19, LOC, sampai dengan perangkat pertandingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil sudah diketahui banyak pihak dan disepakati bersama,” tambahnya.***