PMB Uhamka
Sosbud

Gedung Indonesia Menggugat Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung

×

Gedung Indonesia Menggugat Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Gedung Indonesia Menggugat (Sumber: bandung.go.id).

BANDUNGMU.COM, Bandung – Bandung merupakan kota yang memiliki banyak gedung bersejarah yang ikonik. Gedung-gedung tersebut tersebar di berbagai sudut kota. Sebagai wujud apresiasi dan upaya pelestarian, tujuh gedung ikonik di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024.

Ketujuh gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut adalah Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB. Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia EM Ricky Gustiadi menyatakan bahwa penetapan ini bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai sejarah.

“Bangunan yang ditetapkan ini memiliki nilai sejarah yang luar biasa. Ini adalah wujud nyata komitmen untuk melestarikan budaya bagi generasi mendatang,” ungkapnya seperti dikutip dari laman bandung.go.id pada Sabtu (14/12/2024). Pemerintah Kota Bandung juga berkomitmen mendukung pelestarian cagar budaya dengan berbagai kebijakan strategis.

“Kami akan memberikan insentif pajak dan terus memperbarui peraturan daerah terkait cagar budaya. Dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, bangunan-bangunan bersejarah ini akan tetap berdiri kokoh sebagai saksi perjalanan Kota Bandung,” tambah Ricky.

Baca Juga:  Jangan Sampai Lupa, Inilah Sejarah Singkat Tanam Paksa Kopi di Priangan

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arif Syaifudin menjelaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Kami berharap penetapan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Anggota DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan yang memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam pelestarian bangunan bersejarah. “Kami sangat menghargai pemilik dan pengelola bangunan yang sudah menjaga keaslian arsitektur mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:  Menguak Peran Penting Saudagar Batik dalam Perkembangan Muhammadiyah di Garut

Penetapan tujuh gedung bersejarah ini memiliki makna yang lebih luas. Selain menguatkan identitas Bandung sebagai kota dengan sejarah panjang, penetapan ini juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.

Melalui pelestarian ini, Bandung diharapkan mampu menjaga warisan sejarahnya sekaligus menarik lebih banyak wisatawan dan peneliti untuk mengeksplorasi nilai budaya yang terkandung dalam bangunan-bangunan tersebut.***

PMB Uhamka