BANDUNGMU.COM – Sesuatu hal yang dinanti banyak karyawan yakni tunjangan hari raya atau THR. Rasanya kurang afdal kalau merayakan lebaran belum mendapat THR dari kantor.
Lantas seperti apa asal muasal THR itu? Simak ulasan asal muasal THR berikut yang dikutip dari kumparan.com.
Tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR merupakan pendapatan di luar upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Sejarah THR dibayarkan menjelang akhir bulan Ramadhan pertama kali pada 1951. Saat itu adalah masa menjabatnya Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri, Soekiman Wirjosandjojo. Salah satu program kerja Soekiman saat itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Di masa itu, kebetulan ekonomi negara juga baik.
Besar THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu dimulai dari Rp125 (USD 11) sampai Rp200 (USD 17, 5). Jumlah tersebut setara dengan kira-kira Rp1.100.000 sampai dengan Rp1.750.000 jika dihitung dengan kurs saat ini.
Selain uang, Kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras setiap bulan untuk pegawai negeri sipil. Kebijakan pembagian THR Kabinet Soekiman ini sempat menuai protes dari kalangan buruh.
Sebab, yang mendapatkan THR hanya pegawai negeri sipil saja. Mereka merasa sudah bekerja keras turut membangun perekonomian nasional namun tidak mendapat atensi dari pemerintah.
Protes dari kalangan buruh ini berakibat ke aksi mogok kerja yang terjadi pada 13 Februari 1952. Aksi ini dilakukan sebagai protes kepada pemerintah dan untuk menuntut THR dibayarkan juga bagi mereka.
Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama. Soekiman akhirnya meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR bagi pekerjanya.
Kebijakan Soekiman mengenai THR berlangsung hingga saat ini. Kebijakan THR untuk pegawai baru diatur pemerintah pada 1994. THR juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai nominal yang dibayarkan. Untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, tunjangan akan dibagikan secara proporsional.***