UMBandung
Opini

Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nuur Jihaan Shoolihah, Mahasiswa Administrasi Publik UM Bandung

BANDUNGMU.COM — Keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Mengapa keuangan daerah penting? Sebab, keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Lalu, siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah.

Kepala daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.

Baca Juga:  Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Era VUCA

Pejabat perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan ini, kepala daerah atau pejabat perangkat daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah, termasuk membuat laporan.

Adapun jenis laporan keuangan pemerintah daerah meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Kemudian keuangan daerah bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya.
  • Dana perimbangan, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Pendapatan daerah lain yang sah.
Baca Juga:  Peserta Didik Harus Diuji Kemampuan Membacanya

Agar setiap daerah dapat mengelola keuangan dengan baik dan mandiri, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Sehubungan dengan itu, prinsip-prinsip keuangan daerah adalah sebagai berikut :

1. Akuntabilitas

Prinsip keuangan daerah yang pertama adalah akuntabilitas. Artinya, segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan.

2. Transparansi

Selanjutnya transparansi. Diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi.

3. Kejujuran

Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan daerah untuk memiliki sifat yang jujur dan integritas tinggi.

Baca Juga:  Sejarah Berdirinya Pesantren Syamsul Ulum Ujungberung

4. Value of money

Value of money atau nilai uang merupakan prinsip dalam keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran harus memperhatikan ekonomi, efektivitas, dan efisiensi. Pengendalian dalam prinsip ini dilakukan monitoring terhadap penerimaan ataupun pengeluaran APBD.

Dengan adanya pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, hal ini menjadi dasar untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat, mendistribusikan sumber daya regional, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi keuangan daerah.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49730/pp-no-58-tahun-2005)
  • https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/17/120000969/keuangan-daerah–pengertian-sumber-dan-prinsipnya?page=all
Seedbacklink