UMBandung
Opini

Hambatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021

×

Hambatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nopelia Nuraeni, Mahasiswa Adminstrasi Publik UM Bandung

BANDUNGMU.COM — Pemerintah saat ini memiliki banyak tantangan, salah satunya dalam hal peningkatan transfaransi keuangan.

Dalam membuat laporan keuangan, pemerintah harus teliti agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai ke mana perginya dana tersebut.

Pasalnya kekeliruan pemerintah akan menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah.

Adanya covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin melemah, terlebih daerah-daerah terpencil seperti perdesaan yang kondisi perekonomiannya semakin memburuk.

Akibatnya pemerintah harus turun tangan dan membuat kebijakan untuk menanggulangi dampak dari perekonomian yang buruk tersebut.

Dampak covid-19 juga berpengaruh terhadap pembangunan yang ada di daerah ataupun kota. Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai ke mana perginya dana-dana tersebut. Apalagi ditambah dengan beberapa ruang diskusi dibatasi karena adanya virus ini.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tidak Memisahkan Antara Ilmu Pengetahuan dan Agama

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kinerja sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat hambatan dan kendala dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Tidak hanya hambatan dari dampak covid-19, tetapi ada beberapa hambatan lain. Misalnya kesadaran wajib pajak masih rendah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan penatausahaan pemungutan pajak daerah belum optimal.

Penerapan sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan juga masih belum optimal. Kemudian ditambah dengan belum optimalnya basis data potensi pajak daerah.

Ada beberapa pemecahan masalah dari hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target.

  1. Mengoptimalkan sosialisasi tentang pajak daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan melakukan penagihan aktif secara intensif kepada wajib pajak.
  2. Mengoptimalkan penatausahaan pemungutan pajak daerah melalui pengembangan sistem aplikasi.
  3. Melakukan pemuktahiran data potensi pajak daerah melalui pendataan secara berkala.
  4. Melakukan pemasangan alat kendali transaksi online (billing cheker dan tapping box) terhadap wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pemasangan water camera (QR-CODE) pada wajib pajak air tanah.
  5. MOU dengan kejaksaan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor: 180/77-BAPENDA/2021 – Nomor: B-M.2.19/Gs/09/2021.
  6. Mengeluarkan Perbup Insentif Pajak Daerah.
  7. Mengoptimalkan penagihan pajak.
Baca Juga:  Kabar Gembira! MUI: Vaksinasi Injeksi tak Membatalkan Puasa

Capaian kinerja kegiatan yang ada di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung tahun 2021 terealisasi sebesar 81,89 persen dari anggaran sebesar Rp. 52.532.561.860,74.

Di mana di anatranya terdiri atas “Program dan Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” dengna capaian realisasi anggaran program dan kegiatan penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar Rp32.918.064.558,00 atau 84,22 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp39.084.434.144,74.

“Program dan Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah” capaian realisasi anggaran urusan wajib sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar Rp10.099.443.948,00 atau 75,10 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp13.448.127.716,00.

Baca Juga:  FEBI UIN Bandung Terus Gelorakan Spirit Wirausaha di Kalangan Mahasiswa

Referensi

  • Bapenda 2021: Laporan Keuangan Bapenda tahun 2021
  • MR Irpan – 2022 – repository.upi.edu
Seedbacklink